Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Revisi UU BUMN Disetujui: Berubah Jadi Badan, Rangkap Jabatan Dihapus

20250926_101657.heic
Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama pemerintah memhahas RUU BUMN. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP-BUMN).
  • Dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN dengan persetujuan Presiden.
  • Larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara di BUMN sesuai Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses pembahasan revisi ini berlangsung begitu cepat, hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak diusulkan pada 23 September 2025 hingga diputuskan pada tingkat I, Jumat (26/9).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan terdapat 84 pasal yang diubah setelah melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi.

“Secara substansi, ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini,” ujar Andre.

Dalam rapat tingkat I Komisi VI DPR RI tersebut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Setelah mendapat persetujuan bersama, RUU ini selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

11 Pokok Revisi UU BUMN

Revisi kali ini menghadirkan sejumlah perubahan fundamental, termasuk transformasi kelembagaan hingga larangan rangkap jabatan pejabat negara. Berikut poin-poin utamanya:

  1. Kementerian BUMN resmi berganti nomenklatur menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP-BUMN).
  2. BP-BUMN diberi kewenangan lebih luas mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN dengan persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan penyelenggara negara.
  6. Penegasan prinsip kesetaraan gender dalam pengisian jabatan Direksi, Komisaris, maupun posisi manajerial di BUMN.
  7. Pengaturan baru soal perpajakan atas transaksi melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
  8. Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP-BUMN.
  9. Penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN.
  10. Mekanisme transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP-BUMN.
  11. Penegasan jangka waktu dan aturan teknis terkait larangan rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri di BUMN.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Revisi UU BUMN Disetujui: Berubah Jadi Badan, Rangkap Jabatan Dihapus

26 Sep 2025, 13:23 WIBNews