Jakarta, FORTUNE – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses pembahasan revisi ini berlangsung begitu cepat, hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak diusulkan pada 23 September 2025 hingga diputuskan pada tingkat I, Jumat (26/9).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan terdapat 84 pasal yang diubah setelah melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi.
“Secara substansi, ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini,” ujar Andre.
Dalam rapat tingkat I Komisi VI DPR RI tersebut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Setelah mendapat persetujuan bersama, RUU ini selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai undang-undang.