Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ritel Ancam Boikot Penjualan Migor, Kemendag Ajak Duduk Bareng

Pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar . ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pembayaran rafaksi (pemotongan harga) minyak goreng.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan Kemendag akan menjadwalkan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan pada awal pekan depan.

Kemendag mengimbau anggota Aprindo tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern. "Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dgn teman-teman Kejagung karena beberapa data masih diperlukan Kejagung dari permintaan yang diminta itu ada bebberapa hal yang perlu kami sampaikan," ujar Isy dalam konferensi pers, Kamis (27/4).

Jika Kejaksaan Agung meminta pemerintah untuk membayar utang rafaksi tersebut, pemerintah menyanggupi hal tersebut. “Ya kami bayar. BPDPKS siap [bayar],” ujarnya.

Menurut data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), para peritel menombok sekitar Rp344 miliar akibat persoalan ini. Tombokan tersebut ditanggung oleh sebanyak 31 perusahaan peritel anggota Aprindo yang secara kumulatif mengelola hingga ribuan toko ritel.

Buntutnya, Aprindo menempuh sejumlah upaya untuk memperoleh pembayaran atas rafaksi. Beberapa ikhtiar yang telah dilakukan di antaranya melakukan audiensi secara formal maupun informal dari waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDPKS Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Komisi VI DPR RI, hingga berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2023 lalu. 

Kekecewaan Aprindo dengan pemerintah

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menilai Kementerian Perdagangan tidak bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dibuat. Bahkan, hingga kini menurutnya tidak ada transparansi sejauh mana proses yang dilakukan Kemendag dan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa utang tersebut.

"BPDPKS mengatakan akan membayar setelah ada hasil rekomendasi dan verifikasi dari Kemendag. Tapi Menteri Perdagangan menahan [proses]," kata Roy, Kamis (13/4).

Bahkan, Roy mengatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan justru memberikan opsi yang sulit untuk masalah tersebut. Diketahui, Zulhas mengusulkan agar Aprindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Zulhas, kata Roy, menganggap pembayaran utang rafaksi minyak goreng sulit dilakukan lantaran Permendag Nomor 3 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi. Karena itu, Kemendag menganggap pembayaran akan lebih mudah bila nantinya Aprindo memenangkan gugatan di PTUN.

BPDPKS sudah siapkan dana

Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Achmad Maulizal, mengonfirmasi saat ini BPDPKS masih menanti hasil diskusi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung soal persoalan tersebut.

Achmad memastikan BPDPKS telah menyiapkan dana yang diperlukan untuk membayar tagihan utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha distribusi/perusahaan ritel.

"Sejak program insentif minyak goreng dijalankan BPDP sudah menyiapkan dananya sesuai arahan Komite Pengarah,” ujar Maulizal, Minggu (16/4).

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us