Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK dan Satgas Deregulasi

Intinya sih...
Pemerintah akan membentuk dua satuan tugas (satgas) penting, yaitu Satgas PHK dan Satgas Deregulasi Perizinan Investasi.
Satgas PHK ditujukan untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja di sektor-sektor terdampak penurunan ekspor dan memperluas kesempatan kerja.
Satgas Deregulasi bertujuan mempercepat perombakan aturan yang dinilai menjadi penghambat investasi, khususnya di sektor industri padat karya dan manufaktur ekspor.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah memfinalisasi pembentukan dua satuan tugas (satgas) penting sebagai langkah strategis menghadapi dinamika global, khususnya kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Satgas Deregulasi Perizinan Investasi saat ini sedang dalam tahap pematangan dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.