Jakarta, FORTUNE - PT Angkasa Pura II mulai menerapkan penghapusan antigen dan PCR di 20 Bandara yang dikelolanya.
"Berlaku efektif 8 Maret 2022," ujar President Director AP II, Muhammad Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).
Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin penguat (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.