Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
investasi rumah atau tanah (unsplash.com/todd kent)

Jakarta, FORTUNE - Mendirikan bangunan merupakan proses yang harus dilakukan dengan penuh pertimbangan. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ketika merencanakan pembangunan atau renovasi rumah.

IMB adalah dokumen perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai tindakan terkait bangunan, seperti membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda mengenai syarat dan prosedur untuk mengajukan IMB. Pemerintah daerah atau dinas perizinan setempat biasanya bertanggung jawab dalam mengeluarkan IMB.

Sebagai contoh, calon pemohon di Kabupaten Tangerang harus mengajukan Surat Rekomendasi IMB terlebih dahulu sebelum mengurus IMB resmi. Sementara itu, di Kabupaten Sumedang, layanan pembuatan IMB dapat diakses melalui sistem pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah setempat.

Syarat mengajukan IMB

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan IMB:

  • Surat Permohonan

Pemohon harus menyampaikan surat permohonan resmi kepada pihak berwenang yang biasanya berisi alasan pembangunan dan rencana bangunan.

  • Rencana Bangunan

Pemohon harus menyediakan rencana bangunan yang telah dilengkapi dengan gambar dan spesifikasi teknis bangunan.

  • Sertifikat Tanah

 Pemohon harus melampirkan salinan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan.

  • Izin Tetangga

Pihak berwenang biasanya meminta persetujuan dari tetangga terdekat sebelum mengeluarkan IMB.

  • Pembayaran Biaya

Pemohon harus membayar biaya administrasi dan pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

IMB untuk merenovasi rumah

Editorial Team

Tonton lebih seru di