Jakarta, FORTUNE - Mendirikan bangunan merupakan proses yang harus dilakukan dengan penuh pertimbangan. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ketika merencanakan pembangunan atau renovasi rumah.
IMB adalah dokumen perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai tindakan terkait bangunan, seperti membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda mengenai syarat dan prosedur untuk mengajukan IMB. Pemerintah daerah atau dinas perizinan setempat biasanya bertanggung jawab dalam mengeluarkan IMB.
Sebagai contoh, calon pemohon di Kabupaten Tangerang harus mengajukan Surat Rekomendasi IMB terlebih dahulu sebelum mengurus IMB resmi. Sementara itu, di Kabupaten Sumedang, layanan pembuatan IMB dapat diakses melalui sistem pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah setempat.