BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme COB sebenarnya sudah mulai diterapkan pada Juli 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa peserta dapat memanfaatkan koordinasi manfaat tersebut dalam peningkatan layanan.
Ia menjelaskan bahwa biaya tambahan dalam peningkatan layanan diatur maksimal Rp400.000, yang dapat ditanggung mandiri, dibayarkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja, atau menggunakan asuransi kesehatan tambahan.
Dalam kesempatan berbeda, Ghufron juga menjelaskan kebutuhan kolaborasi pendanaan antara pemerintah dan sektor swasta. Ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tengah mengembangkan model kerja sama publik–swasta (public-private partnership).
Menurutnya, kerja sama dengan sektor swasta sangat diperlukan sebagai skema pembiayaan layanan kesehatan yang lebih berkelanjutan. Hal itulah yang mendasari public-private partnership, yaitu kerja sama antara swasta dan pemerintah.
Dukungan regulatif terhadap koordinasi manfaat juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 51 ayat (1) menjelaskan bahwa peserta dapat meningkatkan layanan di atas hak kelasnya, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya. Ayat (2) menyebutkan bahwa selisih tersebut dapat dibayar oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Namun pemerintah menetapkan larangan peningkatan layanan bagi beberapa kelompok, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Bukan Pekerja dengan hak perawatan kelas III, dan peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK beserta keluarganya.
Apa itu skema COB antara BPJS dan asuransi swasta? | COB atau coordination of benefit adalah mekanisme pembagian manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta untuk menanggung biaya layanan peserta. |
Apa perbedaan dua jalur COB yang baru disahkan? | Jalur pertama mengikuti prosedur BPJS melalui faskes tingkat pertama, sedangkan jalur kedua memungkinkan peserta langsung ke rumah sakit komersial. |
Berapa batas biaya tambahan yang dapat ditanggung dalam COB? | Menurut BPJS Kesehatan, tambahan biaya manfaat saat ini maksimal Rp400.000 dan dapat dibayar mandiri, oleh perusahaan, atau asuransi tambahan. |