Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Skema DMO CPO Tetap Berlaku Saat Ekspor Beralih ke Danantara
Ilustrasi sawit (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
  • Pemerintah menegaskan kewajiban DMO tetap berlaku meski ekspor CPO akan dialihkan ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi hingga akhir 2026.
  • Selama masa transisi, eksportir masih bisa menggunakan hak ekspor sekitar 11 juta ton dan wajib melaporkan aktivitasnya ke DSI sebagai persiapan sistem ekspor satu pintu.
  • Skema baru memberi fleksibilitas bagi produsen non-eksportir untuk memperoleh alokasi DMO, sementara hak ekspor dapat dialihkan antar pihak melalui mekanisme B2B termasuk kepada BUMN atau DSI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan pemerintah yang mempertahankan skema DMO sambil menyiapkan pengalihan ekspor CPO ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan domestik dan kelancaran perdagangan. Masa transisi yang fleksibel, mekanisme B2B untuk hak ekspor, serta peluang percepatan ekspor mencerminkan pendekatan adaptif yang mendukung stabilitas pasokan dan kesinambungan usaha pelaku industri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah memastikan kebijakan wajib pasokan minyak goreng domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) tetap menjadi fondasi utama dalam tata niaga ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Ketentuan ini dipastikan tidak akan runtuh. Pemerintah tetap mempertahankannya meski seluruh aktivitas ekspor komoditas prima ini bakal dialihkan secara terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per 1 Januari 2027.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan pengalihan monopoli ekspor CPO ke entitas di bawah Danantara tersebut tidak serta-merta menghapus mekanisme DMO. Aturan ini tetap menjadi syarat mutlak bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin selembar surat hak ekspor.

Saat ini, otoritas perdagangan tengah memberlakukan masa transisi. Langkah ini merujuk pada amanat PP Nomor 24 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang sudah bergulir sejak 1 Juni 2026.

"Per 1 Juni 2026 ini masa transisi. Eksportir yang ada masih bisa melakukan ekspor seperti biasa sampai 31 Desember 2026," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6).

Sepanjang masa transisi ini, para eksportir lama masih diberi kelonggaran untuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE). Mereka juga tetap bisa menjalankan roda niaga ekspor seperti biasa.

Kendati demikian, seluruh aktivitas pengapalan barang ke luar negeri wajib dilaporkan secara berkala kepada DSI. Langkah ini diambil sebagai persiapan matang menuju pemberlakuan skema ekspor satu pintu secara penuh pada awal tahun depan.

Perubahan drastis pada sistem tata niaga ini diklaim tidak akan memangkas hak ekspor yang telah dipegang oleh para pelaku usaha. Catatan kementerian menunjukkan, saat ini masih terdapat sisa hak ekspor sekitar 11 juta ton. Kuota jumbo ini masih dapat dimanfaatkan oleh eksportir lama hingga batas akhir masa transisi.

Hak ekspor tersebut merupakan buah dari kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kuota DMO di pasar domestik. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah menerapkan rasio baku: setiap ekspor 4 ton CPO harus diimbangi dengan penyaluran 1 ton DMO untuk kebutuhan masyarakat di dalam negeri.

"Hak ekspor tetap dipakai, tetap berlaku. Nanti hak ekspor berikutnya menjadi milik PT DSI karena hak ekspor itu melekat pada eksportir," ujarnya.

Dalam praktiknya di lapangan, banyak perusahaan sengaja menumpuk hak ekspor mereka sebagai bantalan cadangan. Kuota tersebut baru akan dicairkan sewaktu-waktu ketika momentum pasar global sedang menggairahkan atau saat ada peluang ekspor yang menguntungkan.

Fenomena inilah yang menyebabkan sebagian hak ekspor yang diperoleh dari pemenuhan kewajiban domestik belum direalisasikan seluruhnya hingga saat ini.

"Perusahaan sering memenuhi DMO lebih dulu karena ingin memiliki tabungan hak ekspor yang bisa digunakan kapan saja saat dibutuhkan," kata Budi.

Produsen tak harus menjadi eksportir

Dalam skema baru tersebut, pemerintah juga membuka fleksibilitas antara peran produsen dan eksportir. Menurut Budi, tidak semua produsen harus berstatus eksportir untuk mendapat alokasi DMO.

BUMN maupun produsen yang terlibat dalam distribusi minyak goreng rakyat, termasuk Minyakita, tetap dapat memperoleh alokasi DMO meski kegiatan ekspornya dilakukan pihak lain.

Skema tersebut dinilai akan memudahkan distribusi kewajiban DMO sekaligus menjaga pasokan minyak goreng domestik ketika ekspor nantinya dipusatkan melalui DSI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan hak ekspor yang masih tersisa sekitar 11 juta ton tidak harus dihabiskan sebelum akhir tahun. Pemanfaatannya sepenuhnya bergantung pada keputusan pemilik hak tersebut.

Menurutnya, selama masa transisi hak ekspor dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme business-to-business (B2B), termasuk kepada BUMN maupun DSI.

"BUMN bisa membeli hak ekspor yang tersedia jika memang dibutuhkan. Mekanisme ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama dan bukan aturan baru," kata Tommy.

Ia menjelaskan hak ekspor merupakan insentif yang diperoleh perusahaan setelah memenuhi kewajiban DMO. Hak tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor yang dapat digunakan sendiri atau dialihkan kepada pihak lain.

Selain menyiapkan pengalihan ekspor ke DSI, pemerintah juga tetap mempertahankan skema percepatan ekspor untuk kondisi tertentu. Kebijakan tersebut dapat diaktifkan ketika diperlukan guna menjaga stabilitas harga maupun produksi di dalam negeri.

Tommy mengatakan percepatan ekspor hanya berlaku bagi pelaku usaha yang telah memiliki hak ekspor dari pemenuhan DMO. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penumpukan hak ekspor yang terlalu lama tidak dimanfaatkan.

"Percepatan ekspor diterapkan dalam kondisi khusus untuk menjaga stabilitas harga. Salah satu tujuannya agar hak ekspor yang sudah dimiliki tidak terlalu lama mengendap," ujarnya.

Mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor CPO dan komoditas strategis yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 akan dilakukan melalui DSI.

Namun, hingga akhir tahun ini, eksportir lama masih dapat memanfaatkan hak ekspor yang dimiliki sembari menyesuaikan diri dengan sistem ekspor satu pintu yang sedang disiapkan pemerintah. 

Apakah Anda setuju ekspor CPO dipusatkan lewat PT Danantara?

Editorial Team

Related Article