Jakarta, FORTUNE – Pemerintah memastikan kebijakan wajib pasokan minyak goreng domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) tetap menjadi fondasi utama dalam tata niaga ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Ketentuan ini dipastikan tidak akan runtuh. Pemerintah tetap mempertahankannya meski seluruh aktivitas ekspor komoditas prima ini bakal dialihkan secara terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per 1 Januari 2027.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan pengalihan monopoli ekspor CPO ke entitas di bawah Danantara tersebut tidak serta-merta menghapus mekanisme DMO. Aturan ini tetap menjadi syarat mutlak bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin selembar surat hak ekspor.
Saat ini, otoritas perdagangan tengah memberlakukan masa transisi. Langkah ini merujuk pada amanat PP Nomor 24 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang sudah bergulir sejak 1 Juni 2026.
"Per 1 Juni 2026 ini masa transisi. Eksportir yang ada masih bisa melakukan ekspor seperti biasa sampai 31 Desember 2026," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6).
Sepanjang masa transisi ini, para eksportir lama masih diberi kelonggaran untuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE). Mereka juga tetap bisa menjalankan roda niaga ekspor seperti biasa.
Kendati demikian, seluruh aktivitas pengapalan barang ke luar negeri wajib dilaporkan secara berkala kepada DSI. Langkah ini diambil sebagai persiapan matang menuju pemberlakuan skema ekspor satu pintu secara penuh pada awal tahun depan.
Perubahan drastis pada sistem tata niaga ini diklaim tidak akan memangkas hak ekspor yang telah dipegang oleh para pelaku usaha. Catatan kementerian menunjukkan, saat ini masih terdapat sisa hak ekspor sekitar 11 juta ton. Kuota jumbo ini masih dapat dimanfaatkan oleh eksportir lama hingga batas akhir masa transisi.
Hak ekspor tersebut merupakan buah dari kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kuota DMO di pasar domestik. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah menerapkan rasio baku: setiap ekspor 4 ton CPO harus diimbangi dengan penyaluran 1 ton DMO untuk kebutuhan masyarakat di dalam negeri.
"Hak ekspor tetap dipakai, tetap berlaku. Nanti hak ekspor berikutnya menjadi milik PT DSI karena hak ekspor itu melekat pada eksportir," ujarnya.
Dalam praktiknya di lapangan, banyak perusahaan sengaja menumpuk hak ekspor mereka sebagai bantalan cadangan. Kuota tersebut baru akan dicairkan sewaktu-waktu ketika momentum pasar global sedang menggairahkan atau saat ada peluang ekspor yang menguntungkan.
Fenomena inilah yang menyebabkan sebagian hak ekspor yang diperoleh dari pemenuhan kewajiban domestik belum direalisasikan seluruhnya hingga saat ini.
"Perusahaan sering memenuhi DMO lebih dulu karena ingin memiliki tabungan hak ekspor yang bisa digunakan kapan saja saat dibutuhkan," kata Budi.
