Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Sri Mulyani Jelaskan Soal Jatah Rumah Presiden Jokowi di Colomadu

Sri Mulyani Jelaskan Soal Jatah Rumah Presiden Jokowi di Colomadu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat dengan Komisi IX di DPR. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan itu. Meski demikian, dia belum dapat memastikan berapa besar anggaran tersebut akan dialokasikan.

"Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan. Sudah ada standar. Jadi, tidak ada yang kontroversial," ujarnya di Istana Negara, seperti dikutip Antara, Senin (20/12).

Sri Mulyani menekankan anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden bukan hal baru dan telah dilakukan pada era presiden dan wakil presiden sebelumnya.

Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden juga telah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," katanya.

Menurut Sri Mulyani, hal yang berbeda dalam pembangunan rumah presiden kali ini adalah lokasi. Sebab, biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta.

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi... nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan," katanya.

Pengadaan tanah selesai

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, sempat menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sesuai dengan Undang-Undang No.7/1978,negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden, kata Bey.

Dalam Peraturan Presiden No.52/2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Penyediaan rumah kepada Joko Widodo, kata Bey, telah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019).

Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada 2017, sedangkan pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada 2018. Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak.

Baru pada Oktober 2022 Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Hendra Friana
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban, Anggaran Rp100 M dari APBN

26 Mei 2026, 21:21 WIBNews