Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Sri Mulyani Sebut OJK Sudah Lapor ke KSSK soal BSI, Apa Hasilnya?

Sri Mulyani Sebut OJK Sudah Lapor ke KSSK soal BSI, Apa Hasilnya?
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)/Dok Kemenkeu
Share Article

Jakarta, FORTUNE -Ā Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah menerima hasil asesmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI). Asesmen tersebut terkait dengan serangan siber yang membuat layanan perbankan BSI sulit diakses dalam beberapa hari.

"Dari OJK sudah menyampaikan laporan kepada forum KSSK mengenai situasi yang terjadi," ujarnya dalam konferensi pers usai rapat paripurna penyampaian kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Jumat (19/5).

Sri Mulyani, selaku Ketua KSSK, memastikan bakal terus mencermati dampak serangan siber yang dialami BSI serta menjamin keamanan data maupun dana para nasabah bank syariah terbesar di Indonesia tersebut.

"Saat ini OJK bersama dengan manajemen BSI terus melakukan pantauan terhadap dampak disrupsi pelayanan yang sudah kembali normal sekarang ini dan tentu untuk menjamin dan meyakinkan keamanan data maupun dana dari nasabahnya," jelasnya.

Sebelumnya, OJK melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa operasional BSI telah kembali normal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi ihwal gangguan layanan BSI secara bijak.

Ediana juga menyampaikan bahwa saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI. Selain itu, OJK telah meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan.

Ā "OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah antara lain melalui perluasan layanan weekend banking," ucapnya.

Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Perbankan diminta perhatikan tata kelolaĀ 

Ediana turut menyampaikan bahwa industri perbankan perlu terus memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.Ā 

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa OJK memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen.

Sehubungan dengan itu, KE PEPK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek pelindungan konsumen.

Selanjutnya, OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
Hendra Friana
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban, Anggaran Rp100 M dari APBN

26 Mei 2026, 21:21 WIBNews