NEWS

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal Hingga Akun Bank Pemilik

Satgas blokir 47 akun bank milik pinjol ilegal.

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal Hingga Akun Bank Pemilikilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)
14 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 302 entitas ilegal. 

Lebih rinci, dari jumlah tersebut terdiri dari  173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.  

"Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (14/11). 

Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas blokir 47 akun bank milik pinjol ilegal 

salah transfer uang
ilustrasi salah transfer uang (unsplash.com/Eduardo Soares)

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat. 

"Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu," kata Hudiyanto. 

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening atau akun bank yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.  Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. 

"Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia," katanya.

Satgas blokir 362 nomor telepon debt collector pinjol ilegal 

Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov

Related Topics