Jakarta, FORTUNE - Kegiatan usaha pada kuartal III-2021 melambat akibat kebijakan PPKM Darurat menyusul kenaikan kasus aktif Covid-19. Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia mencatat nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sepanjang Juli-September lalu itu sebesar 7,58 persen atau lebih rendah dari periode April-Juni yang sebesar 18,98 persen.
Perlambatan kinerja antara lain terjadi pada sektor pertambangan dan penggalian, perdagangan, hotel dan restoran, serta kegiatan usaha sektor industri pengolahan.
Penurunan kinerja sektor pertambangan dan penggalian terjadi pada subsektor minyak dan gas yang mengalami penurunan permintaan, sedangkan perdagangan, hotel dan restoran melambat karena berkurangnya mobilitas. Adapun sektor industri pengelohan mengalami gangguan karena terbatasnya pasokan bahan baku.
Meski demikian SKDU BI mencatat peningkatan kinerja sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan sejalan dengan panen komoditas tanaman bahan makanan (tabama), perkebunan, dan perikanan di sejumlah daerah.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usaha, kapasitas produksi terpakai kuartal III-2021 juga tercatat menurun, yakni dari 75,33 persen pada kuartal II menjadi sebesar 73,30 persen.
Penurunan terjadi pada mayoritas sektor, seperti pertambangan dan penggalian, industri pengolahan dan listrik, gas dan air bersih sejalan dengan penurunan kegiatan usahanya.
Sedangkan kapasitas produksi terpakai sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan meningkat dan tercatat sebesar 76,11 persen, sejalan dengan panen pada komoditas tanaman bahan makanan, tanaman perkebunan, dan curah hujan yang masih mendukung pada subsektor perikanan