Untuk mengikuti program pemutihan pajak, kendaraan harus terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Sebagai wajib pajak, Anda dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Adapun persyaratan yang dibawa berbeda tergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan. Berikut ini detailnya:
1. Syarat pemutihan pajak tahunan
Jika Anda ingin membayar pajak tahunan, pastikan membawa STNK asli, KTP asli, dan notice pajak atau SKPD asli. Sesampainya di kantor Samsat, Anda akan diarahkan untuk mengambil nomor antrean dan mengikuti proses verifikasi kendaraan.
Setelah itu, petugas akan memproses pendaftaran ulang dan Anda dapat melakukan pembayaran di loket yang tersedia. STNK dan SKPD yang baru dapat langsung diambil setelah proses pembayaran selesai.
2. Syarat pemutihan pajak lima tahunan
Sementara itu, untuk pengurusan pajak lima tahunan dan proses balik nama kendaraan, syarat yang dibutuhkan sedikit lebih banyak. Anda perlu membawa KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru yang digunakan), STNK dan BPKB asli, serta kwitansi pembelian kendaraan jika ingin melakukan balik nama.
Selain itu, kendaraan wajib menjalani cek fisik yang dilakukan di lokasi Samsat. Perlu diketahui, pengurusan pajak lima tahunan dan balik nama hanya dapat dilakukan di Samsat Induk, bukan di Samsat Keliling, gerai, atau outlet.