Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Intinya sih...
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB menjadi bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda tambahan, serta dibebaskan dari biaya balik nama untuk kendaraan bekas.
Jakarta, FORTUNE - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini menghadirkan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.