Jakarta, FORTUNE – Kereta sering menjadi transportasi andalan yang digunakan untuk berpergian ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, sebelum bepergian dengannya, ketahui dulu syarat untuk menumpang kereta api untuk liburan Nataru 2023.
Syarat naik kereta ini bukan sekadar membeli tiket perjalanan jarak jauh, tetapi juga memenuhi syarat kesehatan untuk menempuh perjalanan pada masa penyebaran Covid-19.
Dalam siaran persnya, Senin (19/12), KAI menyatakan ada perubahan dalam aturan terbaru. Untuk saat ini, pelanggan dengan usia 6–12 tahun yang belum divaksinasi dapat menaiki kereta api. Syaratnya, memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan booster.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023. Sebelumnya, pelanggan dengan usia 6–12 tahun yang belum mendapat vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022: