Kompensasi ke Pertamina dan PLN Diubah dari Tahunan Jadi Tiap 3 Bulan

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal mulai membayar subsidi dan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dengan frekuensi tiga bulan sekali mulai tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut berbeda dengan mekanisme yang selama ini berjalan, di mana pembayaran baru dilakukan di akhir tahun setelah hasil audit dari BPK keluar. "Ini agar cashflow atau arus kas yang ada di Pertamina dan PLN, serta dari sisi akurasi refleksi APBN kita menjadi lebih kredibel," ujarnya di Badan Anggara DPR, Rabu (15/9).
Selama ini, jadwal pembayaran kompensasi yang berada di akhir tahun memang membuat arus kas Pertamina dan PLN tertekan. Bahkan, untuk membiaya operasional hingga, terkadang kedua perusahaan tersebut harus mengajukan pinjaman karena dana subsidi dan kompensasi belum cair.
Di tahun ini, misalnya, tagihan kompensasi dari Pertamina di Semester I yang belum dibayarkan mencapai Rp169 triliun. Pada akhir Juli lalu, Bendahara Negara mengatakan angka yang diajukan masih dalam tahap audit oleh BPKP. "Dari badan usaha di atas Rp 169 triliun. Ini tentunya kalau ditanya kira-kira akhir tahun masih punya kewajiban atau tidak, tentu masih ada," ucapnya saat itu.