Tak Ada Lonjakan, KPPI Hentikan Penyelidikan Kain Tenun Impor

- KPPI menghentikan penyelidikan terhadap impor kain tenunan dari benang filamen artifisial.
- Penyelidikan tidak menemukan bukti lonjakan signifikan dalam volume impor.
- Tren impor kain tenunan dari benang filamen artifisial mengalami penurunan absolut dan relatif pada periode 2021-2024.
Jakarta, FORTUNE - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) secara resmi menghentikan penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor kain tenunan dari benang filamen artifisial. Keputusan ini diumumkan pada 29 April lalu, menyusul hasil penyelidikan yang menunjukkan tidak adanya bukti lonjakan impor secara absolut maupun relatif.
Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menjelaskan investigasi BMTP yang meliputi verifikasi lapangan tidak menemukan lonjakan volume impor yang signifikan. Dengan demikian, syarat untuk penerapan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) atau safeguard measures tidak terpenuhi.
“Data impor dari ketiga nomor HS yang diselidiki—yaitu HS 5408.21.00, 5408.31.00, dan 5408.33.00—tidak menunjukkan adanya peningkatan signifikan baik secara absolut maupun relatif,” kata Julia dalam keterangan resmi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan selama periode penyelidikan (2021-2024), tren impor absolut komoditas ini secara keseluruhan justru mengalami penurunan 29 persen. Meskipun sempat melonjak signifikan dari 15.099 ton pada 2021 menjadi 75.543 ton pada 2022 (meningkat 400 persen), volume impor kemudian menurun drastis menjadi 28.588 ton pada 2023 (turun 62 persen) dan terus melorot hingga 6.764 ton pada 2024 (turun 76 persen).
Tren serupa terlihat pada data impor relatif, yang dihitung berdasarkan perbandingan volume impor absolut dengan total produksi nasional. Periode 2021-2024 menunjukkan penurunan tren 25 persen secara relatif. Setelah mengalami peningkatan 401 persen pada 2022 dibandingkan 2021, impor relatif menurun 59 persen pada 2023 dan kembali turun 75 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Impor absolut merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sementara impor relatif merupakan perbandingan jumlah impor absolut dengan total produksi nasional.
Kain tenunan dari benang filamen artifisial ini umum digunakan sebagai bahan baku pembuatan pakaian dan aksesori, seperti kemeja, jas, hingga gaun.
Penyelidikan BMTP terhadap impor komoditas ini sebetulnya telah dimulai sejak 27 Oktober 2023. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 18 September 2023.
Dalam bukti awal yang disampaikan, API mengindikasikan adanya lonjakan jumlah impor, kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, serta adanya hubungan sebab-akibat antara lonjakan impor dan kerugian tersebut.