Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Nicholas Roy Mandey saat konferensi pers terkait pandangan pengusaha ritel terhadap utang rafaksi migor pemerintah, Jumat (18/8). FORTUNE Indonesia/Eko Wahyudi

Jakarta, FORTUNE – Sudah dua tahun, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, utang pemerintah ke pengusaha terkait selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung mendapat kepastian untuk dibayar.

Akibatnya, pihaknya akan menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. Adapun utang yang belum dibayarkan mencapai Rp344 miliar.

“Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11).

Aprindo telah menggelar rapat bersama anggota-anggotanya untuk mempersiapkan gugatan ke PTUN. Setidaknya ada sekitar 31 peritel yang belum dibayar utangnya oleh Kemendag.

<h2><strong>Produsen minyak goreng akan ikut gugat pemerintah</strong></h2>

Editorial Team