NEWS

Begini Cara Hitung UMP 2022 Sesuai PP Pengupahan

Mengacu pada PP No. 36/2021, UMP 2022 diumumkan November.

Begini Cara Hitung UMP 2022 Sesuai PP PengupahanDok. Shutterstock/Mahardika Argha

by Tanayastri Dini Isna KH

10 September 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 akan ditetapkan menggunakan formulasi baru sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Bagaimana cara penghitungannya?

Sebagai informasi, Gubernur harus menetapkan UMP setiap tahun. Mengutip PP No. 36/2021 pasal 25, proses itu harus didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang terdiri dari sejumlah variabel, yakni paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Dari mana data-data itu bisa didapatkan? Jawabannya, dari lembaga berwenang di bidang statistik, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

Lantas, seperti apa proses perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula baru dalam PP turunan UU Cipta Kerja? Simak ulasan berikut!

1. UMP 2022 di Rentang Tertentu Antara Batas Atas dan Batas Bawah

Dalam penyesuaian yang dilakukan setiap tahun, nilai UMP akan ditetapkan antara batas atas dan batas bawah UMP di setiap wilayah. Batas atas UMP adalah acuan nilai upah minimum tertinggi, sedangkan batas bawah UMP adalah acuan nilai upah minum terendah.

Untuk mencari batas atas UMP, gunakan formula berikut:

Batas atas UM (t) = (Rerata konsumsi per kapita x rerata banyaknya ART (anggota rumah tangga) / rerata jumlah ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sebagai catatan, data dalam formulasi itu berasal dari wilayah masing-masing. UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara untuk mencari batas bawah, pakailah rumus ini:

Batas bawah UM (t) = Batas atas UMP (t) x 50 persen.

2. Penyesuaian Nilai Upah Minimum Tertentu

Sesuai dengan PP No. 36/2021 pasal 26 ayat 5, begini cara mencari penyesuaian nilai upah minimum tertentu:

UM (t+1) = UM (t) + { Max(PE(t), Inflasi (t) x (Batas atas (t) - UM (t)) / (batas atas (t) - batas bawah (t)) x UM (t)}

UM (t+1) merupakan upah minimum tahun tertentu. PE (t) adalah nilai pertumbuhan ekonomi provinsi pada tahun berjalan. Inflasi (t) adalah inflasi yang digunakan. 

Sebagai catatan, nilai pertumbuhan ekonomi provinsi dan inflasi yang dipakai berasal dari data tingkat provinsi.