NEWS

Sanksi Bagi Penumpang Kereta yang Kebablasan Turun Stasiun

Aturan berlaku mulai 3 Agustus.

Sanksi Bagi Penumpang Kereta yang Kebablasan Turun StasiunKereta api jarak jauh. (Doc: PT KAI)

by Tanayastri Dini Isna KH

02 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Mulai 3 Agustus 2023, ada sanksi bagi penumpang kereta yang kebablasan. Aturan itu berlaku untuk penumpang kereta jarak jauh.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengenakan denda kepada para penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket. Selain denda, ada juga sanksi berupa larangan naik kereta api untuk sementara waktu, sesuai aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (2/8).

Demi mencegah jenis pelanggaran itu, kondektur akan selalu mengumumkan lewat pengeras suara di dalam kereta api, bahwa mereka wajib turun di stasiun tujuan yang tertera di tiket. Selain itu, kondektur juga akan mengumumkan sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut.

Besaran denda sanksi penumpang kereta yang kebablasan

Kereta Pandalungan menempuh jarak 919 km dari Jakarta ke Jember. (Doc: KAI)

Lebih lanjut, kondektur pun akan mengecek pelanggan dalam kurun waktu tertentu, melupi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest jika dibutuhkan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

Bagaimana bila kondektur menemukan ada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi? Kondektur akan menegur penumpang tersebut, sambil mengenakan sanksi berupa denda yang mesti dibayar dengan uang tunai saat itu juga. Kemudian, pelanggar juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

Berapa besaran dendanya? Dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai kelas pelayanan punya penumpang dari stasiun tujuan yang tertera di tiket sampai stasiun penumpang diturunkan.

Bagaimana jika tidak bisa membayar saat masih di kereta? Maka penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama, lalu dijemput oleh petugas stasiun. Setelah itu, petugas akan mengantar penumpang ke loket untuk membayarkan denda.

KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA di stasiun tempatnya diturunkan. Jika dalam kurun waktu tersebut penumpang tak bisa melunasi, maka ia dilarang untuk naik kereta selama 90 hari kalender.

Apabila penumpang tercatat lebih dari tiga kali melanggar, maka ia tidak bisa naik kereta selama 180 hari kalender. “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.