Tarif listrik bagi semua pelanggan PLN biasanya dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
Untuk bisa menetapkan harga listrik, pemerintah mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro utama, di antaranya:
Fluktuasi kurs rupiah dapat memengaruhi biaya operasional PLN, terutama untuk belanja bahan bakar, peralatan, dan biaya lainnya yang menggunakan mata uang denominasi dolar AS. Pelemahan rupiah berpotensi meningkatkan biaya penyediaan listrik.
ICP menjadi acuan harga minyak mentah Indonesia. Kenaikan ICP dapat meningkatkan biaya pembangkit listrik berbasis BBM, sehingga berpengaruh langsung pada biaya produksi listrik.
Laju inflasi yang lebih tinggi dapat meningkatkan biaya operasional PLN, seperti pemeliharaan jaringan, pengadaan material, hingga jasa pendukung.
Perubahan HBA dapat memengaruhi harga listrik. Sebab, batu bara menjadi salah satu sumber energi utama pembangkit listrik PLN.
Demikian daftar tarif listrik per Juli 2026 untuk semua pelanggan PLN. Keputusan pemerintah untuk mempertahankan harga listrik diharapkan dapat menjaga konsumsi masyarakat sepanjang triwulan III/2026.
Apakah tarif listrik per Juli 2026 naik atau turun? | Tarif listrik dipastikan tidak naik untuk semua pelanggan per Juli 2026. |
Kenapa pemerintah tidak menaikkan tarif listrik 2026? | Keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi nasional. |
Apakah tarif listrik berubah setiap bulan? | Tidak selalu. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyesuaikan tarif listrik secara berkala berdasarkan kurs, harga minyak, dan inflasi. Namun, bisa tetap stabil dalam beberapa periode. |
Berapa tarif listrik 900 VA dan 1.300 VA? | Tarif listrik non-subsidi per Juli 2026 dipatok sebesar Rp1.352/kWh untuk daya 900 VA (R-1M) dan Rp1.444,70/kWh untuk daya 1300 VA (R-1). |