Pemerintah umumnya mengevaluasi tarif listrik PLN melalui mekanisme tarif adjustment setiap tiga bulan sekali. Ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Jadi, penyesuaian tarif membertimbangkan empat indikator ekonomi, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Berikut perhitungan yang dipakai untuk triwulan III-2026 berdasarkan realisasi Februari–April 2026:
Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS
Indonesian Crude Price (ICP): 96,12 dolar AS per barel
Inflasi: 0,21 persen
Harga Batu Bara Acuan (HBA): 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Secara formula, ada peluang kenaikan tarif listrik PLN bagi pelanggan nonsubsidi. Namun, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik PLN untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.
Lebih lanjut, pemerintah mengimbau PLN untuk tetap menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik.