Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rekening itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
“PPATK ikut memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Ivan mengatakan penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dapat memitigasi segala risiko baik saat penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
Salah satu respons PPATK atas hasil penilaian risiko adalah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Sebab, sebelumnya teridentifikasi beberapa kasus penyalahgunaan yayasan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ivan mengatakan sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan.