Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Tertunda 19 Tahun, Jokowi Dorong Penetapan UU Perlindungan PRT

Tertunda 19 Tahun, Jokowi Dorong Penetapan UU Perlindungan PRT
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai RUU PPRT didampingi Menaker Ida Fauziyah, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/01). (Dok. Tangkapan Layar)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Untuk itu, Presiden Joko Widodo mendorong agar penetapan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.  

Sejauh ini, telah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak kunjung disahkan.

"Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1).

Hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata Presiden Jokowi.

Dia berharap regulasi tersebut melindungi PRT—yang jumlahnya diperkirakan 4 juta jiwa di Indonesia—dengan lebih baik. Menurutnya, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Akan memberikan perlindungan bagi PRT

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjelaskan RUU PPRT akan memberikan perlindungan komprehensif kepada PRT selain menjadi bentuk pengakuan terhadap profesi tersebut. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dan sebagainya. RUU ini juga mengatur tentang pemberi kerja dan penyalur pekerja.

“Tidak saja terkait dengan diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dan sebagainya. Dan, di sini akan menjadi sangat amat penting kalau kita melihat daripada Rancangan Undang-Undang PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja-majikan, demikian juga terkait dengan penyalur daripada pekerja ini,” ujarnya.

Bintang mengatakan draf RUU ini mengalami perkembangan signifikan dan mengakomodasi masukan dari semua pemangku kepentingan yang ada.

Pemerintah bentuk satgas percepatan

Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Namun, beleid tersebut belum mengatur secara khusus tentang jaminan sosial yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga.

"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan, dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," kata Ida.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, menyatakan pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk mempercepat penetapan RUU PPRT.

“Salah satunya diketuai oleh Bapak Wamenkumham dan kemudian Ibu Menaker sebagai leading sector-nya,” kata Dhani.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban, Anggaran Rp100 M dari APBN

26 Mei 2026, 21:21 WIBNews