Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menegaskan THR karyawan swasta dibayar maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta.
"Untuk swasta wajib dibayar dan tidak boleh dicicil maksimal H-7 Lebaran," tutur Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/3).
Kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri jatuh pada 19–21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR berada di kisaran 11–13 Maret 2026.
