Penetapan UKT oleh pemimpin PTN juga disahkah setelah berkonsultasi dengan menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Seperti yang diketahui, UKT adalah sistem pembayaran yang telah diatur dalam peraturan, penetapan kelompok besarannya juga ditentukan berdasarkan beberapa faktor. Pertimbangan tersebut berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua atau wali yang meliputi pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga. Tidak heran, besaran UKT setiap mahasiswa bisa berbeda sesuai dengan kelompok UKT yang diterimanya.
Jika mahasiswa atau pihak yang membiayai kuliah mengalami penurunan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok, atau pembayaran secara mengangsur.
Pembebasan kewajiban pembayaran UKT juga bisa terjadi saat mahasiswa mengambil cuti kuliah atau telah menyelesaikan beban studi yang diwajibkan alias dinyatakan lulus.
Untuk tata cara pengenaan tarif UKT untuk setiap program studi, pimpinan PTN masing-masing berhak atas penetapannya.
Dari penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa UKT adalah sejumlah biaya yang dikenakan pada mahasiswa sebagai biaya pendidikan. Semoga artikel ini bermanfaat!