Jakarta, FORTUNE - Undang undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Chairman lembaga Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai langkah ini perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga otoritas PDP yang kuat.
“UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital. Setelah ini, perlu segera bentuk Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” kata Pratama kepada Fortune Indonesia secara tertulis, Rabu (21/9).
Menurut Pratama, dalam UU PDP memang tidak disampaikan secara eksplisit mengenai keharusan pembentukan Komisi PDP. Namun, dalam pasal 58 dan 64, disebutkan sengketa perlindungan data pribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur UU.
“Di sinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,” ujarnya.