UU PDP Disahkan, Pakar Sebut Lembaga Otoritas PDP Perlu Dibentuk

Jakarta, FORTUNE - Undang undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Chairman lembaga Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai langkah ini perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga otoritas PDP yang kuat.
“UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital. Setelah ini, perlu segera bentuk Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” kata Pratama kepada Fortune Indonesia secara tertulis, Rabu (21/9).
Menurut Pratama, dalam UU PDP memang tidak disampaikan secara eksplisit mengenai keharusan pembentukan Komisi PDP. Namun, dalam pasal 58 dan 64, disebutkan sengketa perlindungan data pribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur UU.
“Di sinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,” ujarnya.
Peran Komisi PDP krusial
Menurutnya, Komisi PDP memiliki sangat krusial, terutama dalam penegakkan regulasi. Oleh karenanya, pemerintah dan DPR perlu menempatkan orang yang tepat dengan kompetensi yang mumpuni untuk memimpin Komisi PDP tersebu agar tak menjadi ‘macan ompong’ yang hanya menghabiskan anggaran negara.
“Ini akan menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo bila bisa mendorong lahirnya Lembaga Otoritas PDP yang kuat, kredibel dan bisa menjadi pelindung serta tempat terakhir meminta keadilan bagi masyarakat terkait sengketa perlindungan data pribadi,” katanya.