Jakarta, FORTUNE – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan sesuai Ketua DPR RI selaku pemimpin rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi di dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3).
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube DPR RI pada Kamis (20/3).
“Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang hadir.
Satu ketukan palu itu lalu disambut meriah dengan tepuk tangan dari para anggota dewan. Rapat paripurna DPR RI kali ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, serta pejabat lainnya.