Wamenaker Noel Desak Kurator PT Danbi Perjelas Nasib Ribuan Buruh

- Noel mendesak kurator PT Danbi International memperjelas status 2.079 buruh yang terdampak pailitnya perusahaan pada 10 Februari 2025.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diberikan kejelasan.
- Buruh mengajukan keluhan tentang pemotongan gaji dan hak-hak mereka.
Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mendesak kurator PT Danbi International (Garut) untuk segera memperjelas status para buruhnya.
Sejak perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 10 Februari 2025, belum ada pernyataan resmi dari kurator mengenai nasib 2.079 pekerjanya.
Immanuel, yang biasa dipanggil Noel, meminta kurator memperjelas nasib buruh. Sebab, dengan kejelasan itu, ada dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan hak-hak buruh.
“Harapan kami, kurator lebih peduli dengan nasib buruh. Saya yakin hakim pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta akan menyetujui bahwa prioritas adalah memberikan hak-hak buruh. Maka, mohon kurator juga berpihak pada buruh,” kata Noel ketika berdialog langsung dengan karyawan di depan pabrik PT Danbi, di Garut (Jawa Barat), Senin (3/2).
Jika memang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kurator harus memberikan kejelasan, karena hal itu yang menjadi dasar hukum bagi para pekerja menuntut hak pesangon dan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, para buruh juga mengadu kepada Wamenaker ihwal pengumuman perusahaan yang telah pailit, dan ditempel kurator pada 18 Februari. Kemudian, gaji yang biasanya dibagikan pada tanggal 5 dan 20 setiap bulan, tidak didapatkan hingga 20 Februari lalu.
"Padahal, sejak enam bulan terakhir, gaji buruh yang Rp2.186.000 per bulan, sudah dipotong 35 persen," kata Risna dari Divisi Hukum Serikat Buruh Manunggal Garut (SBMG).
Ia meminta pemerintah melindungi hak-hak para buruh sesuai dengan yang dijaminkan oleh peraturan.
Risna menambahkan, PT Danbi International berdiri pada 1987, dan mulai beroperasi mulai 1989.
“Masih banyak buruh yang sudah bekerja sejak perusahaan beroperasi, jadi sudah 36 tahun,” kata Risna.
Menurut penjelasan buruh kepada Wamenaker, saham PT Danbi International telah diakuisisi Daux Intenational Hong Kong Ltd pada 2002. Selain itu, ada pula PT Daux Cosmetic, yang sama-sama menghasilkan bulu mata palsu.
Para buruh meminta Noel bertanya kepada PT Daux Cosmetic mengenai kaitan perusahaan itu dengan pemilik saham Danbi International, yaitu Daux Intenational Hong Kong Ltd.
Namun, tidak ada kejelasan yang didapatkan ketika Noel dan buruh mendatangi kantor Daux Cosmetic.
“Kita akan bersama-sama memperjuangkan nasib kalian, dan kami akan merekomendasikan agar saudara-saudara diprioritaskan untuk diterima di pabrik yang baru diresmukan di Garut, yaitu PT Ultimate Noble Indonesia,” kata Noel.