Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
YLKI Minta Kenaikan PPN 12% Ditunda: Jaga Daya Beli Rakyat

ilustrasi tax (unsplash.com/ Tingey Injury Law Firm)
Intinya sih...
- YLKI menolak rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.
- Kenaikan PPN dianggap tidak relevan dengan situasi sosial dan ekonomi saat ini, dan diprediksi akan memperburuk daya beli konsumen serta lesunya roda ekonomi.
- Pemerintah dinilai perlu fokus pada Cukai Rokok dan MBDK sebagai alternatif untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat.
Plt Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.
Ia menilai, kebijakan tersebut akan memberi beban tambahan bagi masyarakat di tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Editorial Team
EditorTubagus Imam Satrio
EditorFaesal Mubarok
Follow Us