Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini terdapat dua asuransi yang berencana mengalihkan sebagian hingga seluruh portofolio unit usaha syariah miliknya ke PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, kedua asuransi itu ialah PT Axa Insurance Indonesia dan PT Asuransi Sonwelis Takaful. Ogi menyatakan, upaya itu dilakukan asuransi untuk memenuhi aturan POJK No.11 Tahun 2023.
"PT Axa Insurance Indonesia telah menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah kepada PT Zurich General Takaful Indonesia, serta mengajukan pengembalian izin unit syariah," jelas Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/10).
Saat ini OJK sedang melakukan review untuk memastikan pengalihan portofolio AXA Insurance ke Zurich Syariah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.