Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 30 asuransi syariah yang siap melakukan rencana kerja pemisahan unit syariah dengan perusahaan induk atau spin-off. Menurut lembaga pengawas industri jasa keuangan itu, para perusahaan telah menyampaikan rencana tersebut.
"Unit usaha asuransi akan melakukan spin off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (7/8).