Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ShutterStock/ImranKadir

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 30 asuransi syariah yang siap melakukan rencana kerja pemisahan unit syariah dengan perusahaan induk atau spin-off. Menurut lembaga pengawas industri jasa keuangan itu, para perusahaan telah menyampaikan rencana tersebut. 

"Unit usaha asuransi akan melakukan spin off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (7/8).
 

Induk asuransi bakal jadi pemegang saham

ShutterStock/JOAT

Ogi menegaskan berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), calon pemegang saham dari perusahaan hasil pemisahan unit syariah merupakan induk dari masing-masing unit syariah atau grup dari perusahaan tersebut. 

Dengan demikian, pemisahan unit syariah itu tidak menyertakan rencana perusahaan untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah lain. 

Namun demikian, terdapat 11 perusahaan induk asuransi yang akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain dan mencari investor bersama.

Aset asuransi masih tumbuh 8,46%

Editorial Team

Tonton lebih seru di