Jakarta, FORTUNE - Anda pasti pernah mendengar istilah koperasi, tapi tahukah Anda perbedaan koperasi syariah dan konvensional? Sebelum membahas mengenai koperasi syariah, mari memahami dahulu seluk-beluk koperasi.
Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, bapak proklamator Mohammad Hatta yang juga Bapak Koperasi Indonesia mendefinisikan koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Di Indonesia, koperasi berjalan dengan asas kekeluargaan. Lalu, apa perbedaan koperasi syariah dan konvensional? Berikut ini pembahasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.