Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini terdapat dua Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah terkena kewajiban spin off sesuai POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Kedua bank itu memiliki nilai aset UUS paling sedikit Rp50 triliun atau telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya.
"Sesuai dengan POJK dimaksud, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10).