Jakarta, FORTUNE - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) memimpin pembiayaan sindikasi kepada PT INKA (Persero) senilai total Rp2,5 triliun.
Direktur Utama Bank Muamalat, Indra Falatehan mengatakan bahwa, pembiayaan merupakan perjanjian sindikasi hybrid yang melibatkan bank syariah dan bank konvensional. Dalam sindikasi ini, Bank Muamalat bertindak sebagai Mandated Lead Arranger (MLA).
“Pembiayaan sindikasi PT INKA (Persero) ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor transportasi massal," kata Indra melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/11).