Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dok. Bank Panin Dubai Syariah

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PDSB) resmi ditetapkan sebagai bank persepsi. Dalam keterangan pers, dikutip Kamis (25/1), Direktur Utama PDSB, Bratha, menyampaikan perubahan ini memperluas layanan keuangan kepada mitra dan nasabah PDSB.

Penunjukan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP 292/PB/2022 tertanggal 23 Desember 2022, yang menetapkan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagai Bank Persepsi untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Sebagai bank persepsi, PDSB kini menyediakan layanan pembayaran pajak melalui Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, termasuk Billing atas Penerimaan negara dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Billing atas Pajak (PPh, PPN, PPNBM) dari Direktorat Jenderal Pajak, dan Billing atas transaksi dari Direktorat Anggaran, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penambahan layanan PDSB

Editorial Team

Tonton lebih seru di