Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kedatangan jemaah haji di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat, Jumat (15/7). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Jakarta, FORTUNE - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta. Kesepakatan diambil dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkaut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

"Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.

Tarif ini naik dari BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta. Meskipun demikian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan membuka skema cicilan pelunasan biaya haji 2024, sehingga calon jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji.

"Oleh karena itu, ke depan, skema baru dalam pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yaitu jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran. Sehingga, biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," kata Menag.

Skema cicilan biaya haji 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di