Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang perlu dibayar jemaah senilai Rp54,64 juta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan calon jemaah haji telah membayar setoran awal Rp25 juta. Selain itu, terdapat saldo nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta dalam rekening virtual masing-masing jemaah.
Jemaah masih perlu melunasi Bipih sekitar Rp26,43 juta setelah memperhitungkan setoran awal dan nilai manfaat. Namun, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per orang untuk periode haji 2027.
“Maka pelunasan Bipih jemaah haji 2027 sebesar rata-rata menjadi Rp23,24 juta. Dibandingkan pelunasan Bipih 2026 sebesar Rp25 juta, jadi tahun ini mengalami penurunan,” ujar Dasco di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10).
