Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Bank Muamalat. (gbgindonesia.com)

Jakarta,FORTUNE - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi memiliki 78,45 persen saham dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat). Tercatat, sebanyak 7,9 miliar saham Bank Muamalat dihibahkan dari beberapa investor sebelumnya ke BPKH secara bertahap pada 21 Juni 2021, 15 November serta 16 November 2021. 

Diketahui beberapa investor sebelumnya yang menghibahka sahamnya ialah Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited. 

"Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah sehingga tidak terdapat harga pengalihan per saham," jelas BPKH seperti dikutip dalam laporan resminya di Jakarta, Selasa (16/11).

 

BPKH jadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat

Dalam laporan tersebut BPKH  menyatakan, pengalihan saham tersebut sesuai dengan Akta Hibah Nomor 37, 38, dan 39 tanggal 15 November 2021 serta Addendum Akta Hibah Nomor 27 tanggal 16 November 2021 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam. Dengan demikian, BPKH tercatat menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat. 

"BPKH menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah yang dikecualikan dari pengumuman dan pelaksanaan tender offer wajib sesuai peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka," kata BPKH. 

Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah melalui Bank Muamalat.

Bank Muamalat konfirmasi kebenaran pengalihan saham

Editorial Team