SHARIA

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten/Kota di Jabar

Simak perincian besaran zakat fitrah 2024.

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten/Kota di JabarIlustrasi Zakat Online. Shutterstock/Syafiq Adnan
19 March 2024

Jakarta, FORTUNE - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang berpuasa selama bulan Ramadan.

Zakat ini harus disalurkan pada akhir bulan Ramadan untuk mensucikan diri orang yang berpuasa. Sebab selama dalam menjalankan ibadah puasa terkadang secara tak sengaja melakukan perbuatan sia-sia (tak bermanfaat) misalnya berkata-kata yang tak perlu diucapkan.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan seseorang bervariasi bergantung pada penghasilannya. Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 H di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat berdasarkan surat edaran nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Adapun dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten maupun kota di wilayah masing-masing.

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin,menyatakan bahwa besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah, Serta Penggunaannya Untuk Usaha Produktif.

“Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Anang, Senin (18/3).

Besaran zakat fitrah di setiap kabupaten/kota

Dok. Baznas

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.