SHARIA

Pemerintah Umumkan Kuota Haji 2022, Provinsi Mana Paling Banyak?

Ini daftar lengkap sebaran 100.051 kuota haji 2022.

Pemerintah Umumkan Kuota Haji 2022, Provinsi Mana Paling Banyak?Ilustrasi keberangkatan haji/Dok. haji.kemenag.go.id
27 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Daftar kuota haji 2022 tiap provinsi resmi diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji 2022 tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Keputusan yang ditandatangani Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini berisikan daftar kuota haji 2022 tiap provinsi dengan total 100.051 kuota. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Yaqut dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (27/4).

Dalam aturan tersebut dicantumkan, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 465 kuota petugas haji daerah

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," kata dia.

Tak hanya itu, aturan itu juga mengatur daftar kuota haji 2022 tiap provinsi dan alokasi distribusi kuota haji reguler tiap-tiap daerah.

Daftar kuota haji 2022 tiap provinsi

Berikut daftar kuota haji 2022 tiap provinsi:

  1. Aceh: 1.999
  2. Sumatera Utara: 3.802
  3. Sumatera Barat: 2.106
  4. Riau: 2.304
  5. Jambi: 1.328
  6. Sumatera Selatan: 3.201
  7. Bengkulu: 747
  8. Lampung: 3.219
  9. DKI Jakarta: 3.619
  10. Jawa Barat: 17.679
  11. Jawa Tengah: 13.868
  12. DI Yogyakarta: 1.437
  13. Jawa Timur: 16.048
  14. Bali: 319
  15. NTB: 2.054
  16. NTT: 305
  17. Kalimantan Barat: 1.150
  18. Kalimantan Tengah: 736
  19. Kalimantan Selatan: 1.743
  20. Kalimantan Timur: 1.181
  21. Sulawesi Utara: 326
  22. Sulawesi Tengah: 910
  23. Sulawesi Selatan: 3.320
  24. Sulawesi Tenggara: 922
  25. Maluku: 496
  26. Papua: 491
  27. Bangka Belitung: 486
  28. Banten: 4.319
  29. Gorontalo: 447
  30. Maluku Utara: 491
  31. Kepulauan Riau: 589
  32. Sulawesi Barat: 663
  33. Papua Barat: 330
  34. Kalimantan Utara: 190

Jawa Barat paling banyak memberangkatkan calon jemaah haji

Pada tahun ini, Jawa Barat menempati urutan pertama wilayah yang paling banyak memberangkatkan calon jemaah haji dengan 17.679 orang. Sementara Kalimantan Utara mendapatkan kuota paling rendah dengan 190 calon jemaah dalam daftar kuota haji 2022 tiap provinsi.

Yaqut memastikan calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun tahun 2020 lalu. Namun, belum masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2023 mendatang. Asalkan sepanjang kuota haji tersedia.

Sebagai informasi, biaya haji 2022 ditetapkan sebesar Rp39.886.009 per jemaah, jumlah ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Keputusan ini disahkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Rabu (13/4) malam. 

Akan tetapi meskipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. Penetapan biaya haji ini mengikuti kuota haji 2022 tiap provinsi.

Related Topics