SHARIA

Lebih dari 38 Ribu Produk Sudah Bersertifikasi Halal, Termasuk Mixue

Pelaku usaha sudah bisa pasang logo Halal Indonesia.

Lebih dari 38 Ribu Produk Sudah Bersertifikasi Halal, Termasuk Mixueilustrasi Mixue (instagram.com/mixueindonesia)

by Desy Yuliastuti

21 February 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023.

Keterangan ini disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta. "Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Aqil Irham dalam keterangan resmi, Senin (20/2).

Dengan adanya SH otomatis para pelaku usaha dapat memasang label Halal Indonesia di produknya. Aqil menjelaskan, pemasangan label Halal Indonesia mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022.

"Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," ujarnya.

Sertifikat Halal tidak sama dengan Ketetapan Halal

Logo Halal Indonesia/Dok. kemenag

Lebih lanjut, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," katanya.

Dia mengingatkan, apabila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No 33 tahun 2014 ada tiga pihak yang terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,

Melansir kemenag.go.id, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa). Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Adapun sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.