SHARIA

Realisasi Penerimaan Zakat Capai Rp20 Triliun Hingga Oktober 2022

Digitalisasi diperlukan untuk mendorong penerimaan zakat.

Realisasi Penerimaan Zakat Capai Rp20 Triliun Hingga Oktober 2022Ilustrasi Zakat Online. Shutterstock/Syafiq Adnan
01 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Realisasi penerimaan zakat nasional hingga Oktober 2022 belum mencapai target. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia, Prof. Noor Achmad, mengatakan dari target Rp26 triliun baru tercapai sekitar Rp20 triliun.

“Secara nasional laporan yang baru masuk 70 persen hingga bulan Oktober, insyaAllah mencapai target (tahun ini),” katanya dalam “The 6th Indonesian Conference of Zakat (ICONZ) an International Zakat Confernce” di Rektorat Kampus UIN Walisongo Semarang, melansir IDX Channel, Kamis (1/12).

Baznas RI pun terus berupaya memaksimalkan pengumpulan zakat pada tahun ini. Dia menambahkan, target penerimaan zakat nasional rata-rata per tahun naik 30 persen. “Tahun 2023 targetnya Rp33 triliun,” katanya.

Upaya mendongkrak penerimaan zakat

Untuk mencapai target tahun ini dan tahun depan, Baznas tengah membahas mekanisme tata cara pengumpulan hingga besaran persentase zakat untuk beberapa sektor, seperti peternakan, pertanian, dan pertambangan. Lembaga tersebut juga tengah mengkaji pengumpulan zakat yang diambil dari para YouTuber.

“Misalnya zakat pertambangan apakah 20 persen atau 2,5 persen? Lalu zakat YouTuber itu seperti apa? Karena kan tahu-tahu mereka kaya,” kata Noor.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan mengenai upaya pengumpulan zakat. Pihaknya memaksimalkan pengumpulan zakar dari ASN Pemprov Jateng.

Pada awal-awal penerimaan zakat dari ASN di Jawa Tengah hanya kisaran Rp110 juta. Ketika diwajibkan dibayarkan dan dikelola otoritas yang menaungi, jumlah penerimaan zakat terus bertambah. 

Ganjar memaparkan, mulai tahun 2017 penerimaannya mencapai Rp18,1 miliar, tahun 2018 Rp31,7 miliar, tahun 2019 Rp48,9 miliar, tahun 2020 Rp50,4 miliar, tahun 2021 Rp57 Miliar.

“Tahun ini meningkat lagi, sampai Oktober sudah terkumpul Rp57 Miliar,” kata Ganjar.

Ketua Baznas Jateng K.H. Ahmad Darodji mengatakan sudah ada 14 ribu orang di Jawa Tengah yang bisa dibantu dari penyaluran zakat. Selain berupa uang, bantuan disalurkan bentuk kaki palsu dan upaya-upaya pengentasan kemiskinan lainnya. 

Digitaliasi untuk pengelolaan zakat

Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan bahwa zakat dihadapkan pada kemajuan IT (informasi teknologi), termasuk untuk mobilisasi dan pendistribusian zakat. Dia berharap, akan ada rekomendasi pengelolaan zakat yang dapat berperan dalam pembangunan nasional.

“Zakat harus lebih mudah diakses dan distribusi merata ke seluruh pelosok Nusantara. Sinergi dan kerja sama sebagai keniscayaan untuk pengelolaan zakat juga menggandeng lembaga internasional agar zakat lebih berdaya guna,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyambut baik usulan adanya pengelolaan zakat wajib dikelola dan dibayarkan kepada otoritas yang menaungi agar pengelolaan nantinya bisa lebih maksimal.

Sebelumnya, pentingnya teknologi pengelolaan zakat juga ditegaskan Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin dalam konferensi tingkat internasional, World Zakat Forum, yang diadakan di Hotel The Crown, Kota Bandung, pada Selasa, 5 November 2022. 

Dia meyakini tata kelola zakat yang baik dapat mengatasi ketimpangan di masyarakat Indonesia. Teknologi juga menjadi solusi memudahkan penggalangan dana hingga pemetaan distribusi zakat agar lebih akurat. Berbagai terobosan dapat dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan, efektivitas, dan efisiensi terutama dari para muzaki (orang yang diwajibkan membayar zakat atas kepemilikan hartanya).

"Dari perspektif lembaga zakat sendiri, penggunaan teknologi mempermudah proses pemasaran, penggalangan dana, dan pemetaan pendistribusian dana zakat yang akurat," katanya.

Wapres Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi pengembangan pengelolaan zakat berbasis digital, dengan menerbitkan peraturan terkait digitalisasi zakat. Meski kini telah tersedia platform digital, menurut dia, perkembangan penggunaan teknologi dalam lembaga zakat tetap mesti dilakukan.

Setidaknya, Ma'ruf Amin menyebut ada tiga wilayah yang membutuhkan peningkatan dalam pemanfaatan teknologi digital, yakni:

1. Pemanfaatan teknologi digital untuk peningkatan kesadaran wajib zakat akan meningkatkan efektivitas edukasi tentang zakat. Penggunaan teknologi digital memungkinkan pesan-pesan mengenai kewajiban zakat dapat lebih menjangkau masyarakat, tetapi tetap harus dikemas dengan bentuk yang mudah dipahami oleh masyarakat.

2. Pemanfaatan teknologi digital untuk proses pengumpulan zakat diharapkan memberikan kemudahan bagi muzaki. Yang ada saat ini cukup baik, tetapi perlu ditingkatkan, terutama kerja sama dengan berbagai platform pembayaran digital, agar semakin banyak pilihan bagi para wajib zakat untuk melakukan pembayaran zakat.

3. Pemanfaatan teknologi digital untuk pelaporan penyaluran zakat, sehingga masyarakat wajib zakat dapat mengetahui bentuk pengelolaan dan penyaluran. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi pengelolaan zakat dan meningkatkan kredibilitas lembaga amil zakat.

Related Topics