Ini Daftar Efek Syariah Desember 2022–Mei 2023, Siapa Saja?

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar efek syariah untuk periode II, yang berlangsung dari Desember 2022 hingga Mei 2023. Siapa saja emiten yang termasuk dalam lis tersebut?
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-81/D.04/2022 tentang Daftar Efek Syariah, setidaknya ada 542 emiten yang tergolong efek syariah. Itu terdiri dari emiten berbagai sektor, dari energi hingga transportasi dan logistik.
“Efek yang dimuat dalam daftar efek syariah terdiri dari saham dan efek syariah lain yang pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh OJK, efek syariah tanpa penawaran umum yang dokumen penerbitannya telah disampaikan ke OJK, dan Surat Berharga Syarian Negara pemerintah,” jelas OJK dalam pengumumannya.
Adapun, sumber datanya ialah laporan keuangan emiten dan perusahaan publik pada kuartal kedua 2022, serta data pendukung berupa data tertulis dari emiten. Ke depan, secara periodik daftar itu akan ditinjau kembali.