Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini bukan satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia.
Menurutnya, ada tiga aktor utama dalam melayani proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.
"Otoritas dipegang oleh MUI kini sudah mengalami transformasi ke BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Namun, di dalam proses sertifikasi halal ini BPJPH bukan aktor tunggal dalam proses sertifikasi," kata Aqil dalam Kick Off Istiqlal Halal Expo 2022 & Press Conference Milad 44 Tahun Masjid Istiqlal yang digelar secara hybrid, Rabu (5/1)