Kemenag: 183 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

- Lebih dari 183 ribu jemaah telah melunasi biaya haji reguler 2025
- Indonesia memperoleh 221 ribu kuota jemaah haji pada tahun 2025
- Pelunasan tahap II dibuka dari 24 Maret-17 April 2025 untuk sisa kuota
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Agama RI mengatakan bahwa lebih dari 183 ribu jemaah telah melunasi biaya haji reguler 2025. Per Selasa (25/3), sudah memasuki hari kedua untuk tahap II pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun ini.
“Hari ini (25/3) ada 10.266 jemaah reguler yang melunasi biaya haji, terdiri atas 3.926 jemaah berhak lunas tahap II dan 6.340 jemaah yang awalnya berstatus cadangan,” beber Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI Muhammad Zain dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/3).
“Selain itu, ada 1.368 petugas haji daerah yang sudah melunasi. Sehingga, total 183.284 kuota jemaah reguler sudah terisi,” sambung dia.
Indonesia dapat 221 ribu kuota jemaah haji pada 2025
Sebagai informasi, pada Haji 2025, Indonesia memperoleh 221 ribu kuota yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia (lansia), 685 pembimbing ibadah pada kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Pelunasan biaya haji reguler tahap I telah dibuka sejak 14 Februari—14 Maret 2025. Sampai penutupan, terdapat 163.154 jemaah reguler yang sudah melunasi biaya haji. Sementara pelunasan tahap I PHD ditutup pada Kamis (20/3) lalu dengan total 1.378 kuota yang terisi.
Secara total, pada pelunasan tahap I, sebanyak 164.532 kuota telah terisi. Kemudian, Kemenag kembali membuka pelunasan tahap II pada 24 Maret—17 April 2025 mendatang.
Zain pun mengimbau bagi jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.
Kriteria jemaah yang berhak melunasi biaya haji reguler tahap II
Adapun sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II sebagai berikut:
Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
Jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lansia.
Jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.
Jemaah haji reguler cadangan.