Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama mencatat sampai saat ini ada 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Gafur, mengajak LKS PWU untuk bersinergi dalam memperkuat pengelolaan wakaf uang. Tujuannya, untuk mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat .
“Izin operasional sebagai LKSPWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKS PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat,” katanya dalam keterangan pers, dikutip Selasa (17/10).
Waryono mengingatkan LKS PWU, bahwa pelaporan wakaf uang harus disampaikan secara berkala dan sesuai regulasi. Penguatan aspek syariah dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang juga perlu dilakukan.
“Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.