Jakarta, FORTUNE - Pengelolaan wakaf di Indonesia belum digarap secara optimal. Padahal potensinya sangat besar, misalnya saja untuk wakaf uang. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Pemanfaatan wakaf produktif, harus dipacu dari sisi regulasi.
Kepala Divisi Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Urip Budiarto mengatakan saat ini revisi Undang-Undang Wakaf terus didorong untuk mewadahi perkembangan terkini.
"Di luar sana wakaf sudah jadi hotel, apartemen, perkebunan, kami sedang dorong bersama Kementerian Agama dan DPR untuk (RUU wakaf) segera masuk legislasi karena kita perlu akomodir praktik-praktik terkini dalam konteks perkembangan wakaf Tanah Air," katanya dalam diskusi virtual Bincang Ekonomi Syariah Terkini bertajuk Wakafku Investasiku, dikutip (30/6).