Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Macam-macam Zakat yang Wajib Diketahui!

Ilustrasi zakat (Freepik)
Intinya sih...
  • Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum Idulfitri untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa
  • Zakat maal dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab, termasuk emas, uang, hasil pertanian, peternakan, dan barang dagangan
  • Zakat profesi dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan tertentu dengan nisab 85 gram emas dalam satu tahun
  • Golongan yang berhak menerima zakat antara lain fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil

Jakarta, FORTUNE - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Dalam konsep Islam, zakat memiliki peran penting dalam menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Zakat mengalirkan harta milik orang mampu kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan kesempatan bagi semua orang untuk hidup lebih layak.

Secara bahasa, zakat berarti "bertumbuh", "suci", dan "berkah". Sementara secara istilah, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dalam Al-Qur'an dan hadis, perintah untuk menunaikan zakat sering kali disebutkan berdampingan dengan perintah shalat, yang menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini dalam kehidupan seorang Muslim.

Dalam Islam, zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah yang biasa ditunaikan menjelang Idulfitri, tetapi juga mencakup berbagai jenis zakat lainnya. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya masing-masing, bergantung pada jenis harta yang dimiliki oleh seorang Muslim.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami macam-macam zakat agar dapat menunaikannya dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama.

Macam-macam Zakat

Berikut ini adalah berbagai jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim, serta bagaimana perhitungannya dan siapa saja yang berhak menerima zakat.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, sebelum Hari Raya Idulfitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa selama bulan Ramadan serta memberikan kesempatan bagi kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, dengan takaran sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Namun, di beberapa tempat, zakat fitrah juga dapat digantikan dengan nilai uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.

2. Zakat Maal (Zakat Harta)

Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Beberapa jenis harta yang dikenai zakat maal antara lain:

  • Emas dan Perak

    Emas dan perak yang dimiliki oleh seseorang wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan nisab perak adalah 595 gram, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.

  • Uang dan Investasi

    Uang tunai, deposito, saham, atau investasi lain yang telah mencapai nisab juga wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

  • Hasil Pertanian dan Perkebunan

    Hasil pertanian, seperti padi, gandum, dan buah-buahan, juga dikenai zakat. Besaran zakatnya tergantung pada sistem irigasi yang digunakan. Jika diairi oleh air hujan, zakatnya 10%, sedangkan jika menggunakan irigasi buatan, zakatnya 5%.

  • Peternakan

    Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga dikenai zakat jika jumlahnya telah mencapai nisab tertentu.

  • Barang Perdagangan

    Pedagang wajib mengeluarkan zakat atas barang dagangannya jika nilainya telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun.

3. Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat ini biasanya dihitung berdasarkan pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok. Nisab zakat profesi biasanya disamakan dengan nisab emas, yakni senilai 85 gram emas dalam satu tahun, dan kadar zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan.

4. Zakat Rikaz (Harta Terpendam)

Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta karun atau barang temuan yang ditemukan dan berasal dari masa lampau. Jika seseorang menemukan harta karun yang bukan merupakan warisan atau milik orang lain, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari nilai harta yang ditemukan.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Q.S At-Taubah ayat 60, disebutkan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir

Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Miskin

Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.

3. Amil Zakat

Orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.

4. Muallaf

Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkokoh imannya.

5. Riqab

Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.

6. Gharimin

Orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya.

7. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam dakwah dan pendidikan Islam.

8. Ibnu Sabil

Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang bertujuan untuk membantu sesama dan menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Dengan memahami macam-macam zakat, kita dapat lebih bertanggung jawab dalam menunaikan kewajiban ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, zakat juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempererat solidaritas antar sesama Muslim. Oleh karena itu, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajib untuk mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak yang membutuhkan.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us