Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi cek giro (pexels.com/Cottonbro)

Jakarta,  FORTUNE -  Pernahkah Anda mendengar istilah giro syariah? Giro syariah adalah suatu produk perbankan dari kategori simpanan atau penghimpunan dana dalam lingkup bank syariah. Berbeda dengan produk simpanan konvensional, giro digunakan untuk pembayaran nontunai dengan pencairan melalui bilyet giro, cek, atau sarana perintah bayar lainnya.

Giro syariah memiliki perbedaan signifikan dengan giro konvensional, di mana terdapat akad transaksi yang sesuai dengan prinsip agama Islam.

Secara umum, pengertian giro dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Mengacu pada beleid tersebut, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau pemindahbukuan.

Giro syariah  adalah jenis giro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan dapat dimiliki oleh nasabah perorangan, lembaga yayasan, badan pemerintahan, dan badan usaha.

Editorial Team

Tonton lebih seru di