Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah muhibah? Apa itu muhibah? Kata "muhibah" mungkin terdengar belum familier. Dalam konteks ekonomi syariah, muhibah adalah istilah yang merujuk pada aktiva atau aset tidak berwujud–sebutan tersebut lebih umum terdengar. Melansir klikpajak.id, muhibah atau goodwill dapat diartikan adanya aset tidak berwujud yang belum teridentifikasi.
Muhibah merujuk pada nilai-nilai yang tidak tampak dari suatu perusahaan, yang dianggap sebagai nilai tambah, seperti reputasi perusahaan. Muhibah menunjukkan bahwa sebuah bisnis memiliki nilai yang melampaui sekadar aset dan liabilitas yang dimiliki. Merangkum IDN Times, berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai muhibah.